Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga remaja bersenjata tajam di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Jakarta, Aktual.com – Aparat Kepolisian menangkap tiga remaja bersenjata tajam yang hendak tawuran di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat sekitar pukul 04.19 WIB.

Hal tersebut dilakukan saat Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan patroli setiap malam hingga dinihari.

“Saat tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan, melintas di wilayah Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang nongkrong menunggu lawannya untuk tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat (31/5).

Saat mau ditangkap, para pelaku sebagian melarikan diri dan yang berhasil diamankan tiga remaja. Saat digeledah ditemukan senjata tajam.

Adapun tiga remaja yang ditangkap, yaitu RP (14), SBA (18) dan RR (19) dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit, dua unit sepeda motor dan satu telepon genggam (hp).

Susatyo menjelaskan, patroli yang dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi ini merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta Pusat.

“Untuk meberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam, maupun memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari,” ujar Susatyo.

Susatyo mengimbau kepada orang tua untuk lebih peduli dengan pergaulan anaknya dan mengawasi aktivitas anaknya saat berada di luar rumah agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran di jalanan,” kata Susatyo.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra