Jakarta, Aktual.com – Polisi menangkap DI, seorang mahasiswa diduga melakukan penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo di media sosial.

“Kemarin Polrestabes Bandung menangkap diduga pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9).

Menurut dia, DI merupakan pemilik akun @warga_biasa di sosial media Instagram. Pada 7 September 2017, di akunnya, DI mengunggah gambar Iriana Jokowi dengan tulisan bernada menghina dan kebencian.

“Yang bersangkutan telah menghina ibu negara dalam akun IG-nya,” katanya.

Kemudian pada 8 September, polisi menyelidiki keberadaan DI dari saksi berinisial DW di Bandung, Jawa Barat. Setelah diketahui bahwa pelaku berada di Palembang, selanjutnya, pada 9 September, tim Polrestabes Bandung berangkat ke Palembang.

Pada 11 September, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Jepang KM 11 Nomor 1088, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu