Jakarta, Aktual.com – Penyidik Reserse Mobile (Remob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka pelaku pembunuhan terhadap pengojek daring berinisial IA (38) di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Senin (20/12), mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial FS (42), karena pengaruh minuman keras dan emosi, menusuk dada korban menggunakan pisau hingga korban terjatuh.

Zulpan menjelaskan, kasus itu terjadi pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu korban yang berprofesi sebagai pengojek daring hendak melintas tapi terhalang oleh sepeda motor tersangka.

Korban kemudian berhenti di dekat tersangka, keduanya saling menatap, tapi tersangka yang sedang mabuk kemudian menusuk korban hingga terjatih dan pelaku melarikan diri.

Warga setempat yang melihat kejadian itu kemudian segera menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit, menggunakan kendaraan bajaj, tapi nyawa korban tak terselamatkan.

Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan satu buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, satu unit sepeda motor tersangka dan rekaman CCTV hotel,” ujar Zulpan.

Berdasarkan hasil olah TKP, penyidik kepolisian berhasil melacak jejak pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Namun Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut kapan dan dimana tersangka FS ditangkap.

Tersangka FS kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. FS dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin