Bekasi, Aktual.com – Kepolisian Sektor Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka pencurian rumah kosong saat beraksi di Kampung Tambun Permata.
Pelaku berinisial YT (19) warga Karawang, Jawa Barat.
“Kami tangkap saat saat beraksi di Kampung Tambun Permata RT 003 RW 01, Desa Pusakarakyat, Kecamatan Tarumajaya, Jumat (20/11),” kata Kapolsek Tarumajaya, Iptu James Silitonga di Cikarang, ditulis Minggu (22/11).
Menurut dia, YT bersama rekannya FJ sengaja mengincar rumah kosong untuk menggasak seluruh harta berharga di dalamnya.
“FJ sampai saat ini masih berstatus sebagai buron,” katanya.
Dalam aksinya, kawanan perampok itu berhasil menggondol TV LED ukuran 32 inci, satu unit telepon genggam, 12 batu cincin dan 1 buah jam tangan dengan kerugian sekira total sekitar Rp8,3 juta.
“Pelaku masuk dengan cara cara merusak pintu lalu mengambil barang berharga di dalam. Sementara seorang lainnya berjaga melihat situasi,” katanya.
Saat pelaku beraksi, kata dia, pemilik rumah kosong tersebut secara kebetulan tiba di loaski dan memergoki pelaku tengah mengangkut sejumlah barang miliknya.
“Kebetulan mobil patroli Polsek Tarumajaya sedang melintas sehingga salah satu pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Dalam proses penangkapan itu, YT nyaris dihakimi massa namun segera diantisipasi kepolisian.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata James, mereka sudah sering menjarah barang-barang di rumah yang sedang kosong.
“Pelaku baru melakukan aksinya di wilayah Tarumajaya, sementara sisanya dilakukan di wilayah Karawang,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh: