Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menegaskan status penyidik KPK Novel Baswedan, masih terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti.
Hal itu sebagai respon atas beredarnya informasi yang menyebut Novel telah ditetapkan tersangka atas laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.
“Statusnya Novel Baswedan masih terlapor, belum tersangka. Tolong diluruskan,” ungkap Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/9).
Dia menjelaskan, penyidik perlu mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi untuk membuktikan tuduhan Brigjen Aris Budiman terebut.
Penyidik juga perlu memastikan apakah email yang mengirim pesan itu akun pribadi Novel KPK atau bukan.
“Kita belum dapat melengkapi keterangan para saksi-saksi, yang ada kan baru dari satu pihak, itu waktu pas Aris Budiman.”
“Keterangan Mas Aris Budiman ini perlu didukung oleh saksi-saksi yang lain, apakah benar terjadi, saat ini kita sedang berupaya untuk itu, melengkapi alat bukti yang ada,” jelasnya.
Diketahui, Aris melaporkan Novel Baswedan pada 21 Agustus 2017 dengan nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus.
Aris tidak terima disebut Direktur Penyidikan KPK tidak berintegritas serta terburuk sepanjang sejarah, tudingan itu dikirim melalui email oleh Novel Baswedan dan disebar ke sejumlah pegawai KPK.
Pada hari yang sama polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus. Tepat pada hari Novel Baswedan dilaporkan.
Satu pekan kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status hukum tesebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke pelapor, terlapor dan Kejati DKI Jakarta.
Dalam kasus tersebut, Novel Baswedan terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: