Menurut Hero, korban Oliver ditemukan tewas oleh petugas di bawah jembatan layang Jatibening dengan kondisi luka tusukan celurit di bagian dada dan kepalanya.
Sementara korban tewas Edi Febriyanto menderita luka bacokan di bagian lehernya menggunakan sebilah celurit.
“Dari rangkaian kejadian itu, kami sudah menangkap empat pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini, di antaranya RA (14) selaku eksekutor pembunuhan Oliver, RM (14) selaku penganiaya Oliver dan YP (14) yang menyimpan senjata celurit,” katanya.
Sementara, satu orang pelaku yang terlibat di Jatibening, Kecamatan Pondokgede, polisi menangkap seorang pelaku berinisial IL (18) yang menjadi eksekutor tewasnya Egi.
Dikatakan pelaku yang di bawah umur, kata dia, saat ini telah dititipkan ke Lapas anak di Bulak Kapal, Bekasi Timur.
“Khusus untuk pelaku di bawah umur akan menjalani hukuman yang sama yakni Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, namunmekanisme penahannya saja yang berbeda, tidak dicampur dengan dewasa,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: