Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Kombes Rikwanto mengklaim bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan cekal ke Direktorat Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM, atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata dia, surat pencekalan Ahok telah dikirim tak lama setelah Bareskrim Polri menyatakan bahwa penanganan dugaan penistaan agama oleh Ahok di naikkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Sudah sejak dinyatakan oleh pak Kapolri itu, dua hari kemudian dikirim ke Imigrasi surat cekalnya,” ungkap Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

Seperti diketahui, pekan lalu pihak Bareskrim Polri mengambil keputusan bahwa penanganan dugaan penistaan agama oleh Ahok dinaikkan ke tahap penyidikan. Atas keputusan tersebut, penyidik kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Bersamaan dengan penetapan status tersangka itu, penyidik memutuskan mencekal Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri. Biasanya, status pencekalan ini akan aktif selama 6 bulan setelah penetapannya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby