Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri melalui jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus mendalami asal usul uang suap pengamanan perkara cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang diperoleh dari hasil operasi tangkap tangan terhadap AKBP Brotoseno.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan mantan penyidik KPK dan pamen berinisial D awalnya dijanjikan uang pengamanan perkara sebesar Rp 3 miliar dari pengacara berinisial HR.
“Rencana seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. Yang sisanya belum,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Kata dia, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap D dan Brotoseno, ternyata uang suap pengaman perkara tersebut ditujukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap klien HR yakni DI, yang diduga pihak berberkara dalam kasus korupsi cetak sawah.
“Seperti yang bersangkutan DI, itu sering keluar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja. Dari situ, seorang pengacara inisial HR berikan sejumlah uang kepada penyidik yaitu sodara D dan BR (Brotoseno),” terang Rikwanto.
Namun Rikwanto masih belum bisa memastikan apakah uang suap tersebut diberikan atas perintah DI. Oleh karenanya, sambung dia, Propam masih akan mendalami keterangan dari dua pamen tersebut dan sejumlah saksi lainnya.
“Sementara dari pemeriksaan internal tidak ada indikasi hanya minta tolong supaya agak diperlambat buat penyelidikan kasusnya,” tandas Rikwanto
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby