Siswo mengatakan, EF merupakan residivis dengan kasus yang sama melalui jaringan yang sudah berjalan sejak 2014 di wilayah hukum Bekasi dan Jakarta.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan hidup,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid