Sebelumnya tersangka berhasil melarikan diri dan menjadi DPO selama delapan bulan. Namun pelariannya terhenti saat polisi mengetahui keberadaannya. Tersangaka diamankan pada Kamis lalu (1/11) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.
Tersangka diamanakan akibat tindak pencurian sarang walet di ruko milik Jamal San (59), warga Jalan Mr Assad Kelurahan Sei Asam, Kecamatan Pasar.
Pencurian bermula saat para pelaku merencanakan perbuatannya dengan menginap di hotel 99.
Ketika itu Lani, Fadlan dan Husin diantar oleh Iskandar. Sesuai rencana yang sudah disepakati oleh ketiga pelaku melalui jendela kamar hotel nomor 403 masuk ke jendela ruko milik korban yang berada di sebelah hotel 99 dengan cara membongkar tralis.
Selanjutnya Lani, Fadlan dan Husin masuk ke dalam dan membongkar kunci gembok pintu ruko di lantai 3. Di ruangan tersebut ketiga pelaku mengambil seluruh sarang walet di lantai 3, 4 dan 5. Kemudian pelaku keluar dari ruko dengan dijemput kembali oleh Iskandar dan membawa kabur sarang burung walet.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid