Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya berhasil menemukan bukti baru terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi, polisi menemukan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pemerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, menjelaskan bahwa hasil penggeledahan tersebut menguatkan bukti yang telah dikumpulkan penyidik terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kepada SYL.
“Dalam penggeledahan di kediaman Firli Bahuri, kami menemukan dokumen-dokumen penting yang bisa menjadi kunci dalam penyelidikan kasus ini. Dokumen-dokumen ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus pemerasan tersebut,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Rabu (1/11).
Sebelumnya, penyidik telah mengonfirmasi bahwa rumah mewah yang digeledah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, ternyata disewa oleh Ketua Harian PBSI, Alex Tirta. Harga sewa rumah tersebut mencapai Rp650 juta per tahun. Meski rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta, polisi menduga bahwa rumah tersebut sebenarnya digunakan oleh Firli Bahuri sebagai tempat singgah.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sendiri telah dilakukan di Bareskrim Polri, sesuai dengan permintaan dari pimpinan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi

















