Jakarta, Aktual.com – Polisi memeriksa Minurlin Agus Sutomo yang juga istri eks Danjen Kopassus Agus Sutomo dalam kasus memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Yangbersangkutan dilaporkan ke polisi setelah melakukan inspeksi mendadak atau sidak di gudang logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Jendral Sudirman, Jumat (27/4) lalu.
Sidak yang dilakukan Minurlin diikuti oleh sejumlah emak-emak. Dalam sidak itu rupanya ada yang mengabadikan melalui video hingga viral di media sosial.
Pada Minggu (29/5) lalu, seorang bernama Febrianto melaporkan video tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas dasar memasuki pekarangan orang tanpa izin dengan Nomor: LP/1026/K/IV/2019/Restro Bks Kota.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi-saksi.
Hingga pada Sabtu (11/5) Mei, Minurlin dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan dari surat yang di terbitkan pada, Rabu (8/5).
Dari informasi, pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo dibatalkan berdasarkan surat dengan nomor: B/2142/V/2019/ Restro Bks Kota pada tanggal 10 Mei 2019 terkait klarifikasi pembatalan undangan permintaan keterangan.
Pembatalan itu berdasarkan pencabutan laporan poliso Nomor: LP/1026/K/V/2019/Restro Bks Kota. Tanggal 29 April dari saudara Febrianto.
Atas dasar itu, surat undangan permintaan keterangan kepada Minurlin Agus Sutomo hari ini pukul 09.00 WIB di ruang IV (Harbang) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengenai tindak pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUH Pidana dibatalkan karena pelapor mencabut laporannya.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto sebelumnya membenarkan jika Minurlin akan dimintai keterangan oleh penyidik soal video viral emak-emak menggeruduk gudang logistik KPU.
“Iya Ibu Minurlin akan kita undang, kita mintai kesaksiannya dalam aksi geruduk gudang logistik KPU beberapa minggu lalu,” kata Indarto, Kamis (9/5).
Artikel ini ditulis oleh: