Ilustrasi Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.com – Dengan mengetahui undang-undang dan hukum, oknum perwira polisi, Kompol IZ yang terlibat kasus narkoba di Riau selayak dihukum mati.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan, jangan ada lagi anggota Polri yang terjerumus dalam tindak pidana narkoba, baik itu hanya menyalahgunakan, hingga ikut andil dalam peredarannya.

“Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati,” jelas Argo dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

“Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum,” tambah Argo.

Argo mengatakan, tembakan timah panas untuk menghentikan pelarian IZ merupakan bentuk ketegasan petugas, untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran.

“Sesuai komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum perwira polisi dari Polda Riau, terlibat dalam peredaran 16 kilogram sabu di Pekanbaru.

Kompol IZ (55), oknum polisi yang dimaksudkan, diketahui bertugas sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i