Kombes Nico menuturkan polisi sedang mendalami keterangan A dan G sebagai pemilik senjata yang meminjamkannya kepada kedua tersangka.

Sebelumnya, dua tembakan peluru nyasar di ruangan anggota DPR RI Wenny Waraow dan Bambang Heri Purnama pada Senin sekitar pukul 14.40 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka IAW dan RMY yang dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9/19 buatan Austria warna hitam cokelat, tiga buah magazine berikut tiga kotak peluru ukuran 9/19.

Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, dan satu kotak peluru ukuran 40.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid