Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri memastikan tetap melanjutkan laporan masyarakat terkait pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyebut surat Al-Maidah 51 bohong.

“Secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada berkaitan dengan pembuktian,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Senin (10/10).

Sekalipun, kata Boy Gubernur DKI Jakarta itu meminta maaf. Boya memastikan, penyelidikan tetap akan dilakukan apakah ada tindak pidana dalam ucapan bekas bupati Bangka Belitung itu.

Polisi, ujar dia, akan meminta keterangan dari ahli agama dan bahasa dalam mengkaji pernyataan Ahok itu. “Kan ada hal-hal yang perlu didalami lagi, harus dicari lagi faktanya.”

Soal Ahok minta maaf, Boy menganggap hal itu baik dilakukan agar gejolak di masyarakat mereda. “Penyampaian maaf itu baik dan disambut positif artinya ada semacam evaluasi yang disampaikan yang bersangkutan.”

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu