Jakarta, Aktual.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap Pelaku pembunuh bocah dengan inisial PNF (9), yang jasadnya terbungkus kardus di Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyatakan, bahwa pihaknya menetapkan Agus Dermawan (39) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami tetapkan AD alias AP alias OM sebagai tersangka,” kata Tito Karnivian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10).

Dijelaskan Tito, Agus ditetapkan setelah penyidik melakukan penyidikan di bedeng milik Agus, di Kampung Rawa Lele, Kalideres Jakarta Barat, Jumat malam (9/10). Alhasil, polisi berhasil menemukan sejumlah alat bukti untuk menjerat Agus.

“Tadi malam hari Jumat dari langkah yang kita lakukan, akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agus terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh: