Sementara dari pihak Polrestabes Surabaya, menindaklanjuti laporan dari pihak tersangka, juga telah menetapkan sejumlah karyawan Holywings sebagai tersangka karena dinilai terbukti melakukan pengeroyokan, dan perkaranya sudah dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Untuk penetapan tersangka APS dan RS, berkasnya baru kami kirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ucap Budianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara