Pekanbaru, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, menetapkan dua orang tersangka dugaan pelaku pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
“Hasil penyidikan sejak Jumat (12/5), kita tetapkan dua tersangka dugaan kasus pungli di Rutan Pekanbaru yakni LR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (19/5).
Dia mengatakan bahwa keduanya diduga menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan rupiah. Transfer tersebut dberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.
Untuk tersangka lain, lanjutnya, akan didalami lagi termasuk kepada mantan kepala rutannya. Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya.
“Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan,” ungkapnya.
Terhadap kejahatan ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu untuk pidana tindak pidana pencucian uang masih akan didalami. Menurut Guntur untuk pungli saja dulu dan nantinya akan mengarah ke sana.
Pemeriksaan saat ini masih terus berlanjut di gedung Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada. Kabid humas mengatakan belum diketahui apakah kedua tersangka langsung ditahan atau tidak.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: