Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera

Surabaya, Aktual.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka atas kasus amblesnya jalan raya Gubeng Surabaya, Jatim, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan satu tersangka lagi ditetapkan setelah pihaknya memeriksa 39 saksi.

“Saksi sudah 39, tersangka, seperti apa yang dikatakan Kapolda, sudah ada dua sekarang,” ucap Barung di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (3/1).

Namun, Barung belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial daripada tersangka, selain tersangka berinisial F dari bidang perencanaan yang sudah dikemukakan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan sebelumnya.

Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali mendatangi lokasi kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng. Kedatangan Tim Labfor tiada lain untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.

“Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita hasilnya tentu di pengadilan,” ujar Barung.

Menurutnya, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. Sebab, Raya Gubeng merupakan jalan umum untuk fasilitas publik.

Walaupun sudah tidak diperbaiki, Barung menegaskan Polda Jatim tetap melanjutkan proses pidananya.

Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin