Kudus, Aktual.com – Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka kasus peredaran obat yang tidak dilengkapi dengan izin dari BPOM.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning keduanya bernama Agus Munanda (24) asal Kabupaten Aceh Utara dan Muhammad Iqbal (22) asal Aceh Utara.

“Keduanya ditangkap di Perumahan Jember Asri Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota,” kata dia di Kudus, Jumat (29/12).

Selain tidak memiliki izin edar, kata dia, obat yang dijual juga ada yang memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) palsu, karena dari hasil pengecekan memang tidak terdaftar.

Berdasarkan keterangan para pelaku, usahanya menjual berbagai obat-obatan untuk menyembuhkan berbagai penyakit itu telah berlangsung sejak tiga bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara