Selama tiga bulan berjualan, pengobatan Jion Zen itu mendapatkan pemasukan hingga puluhan juta rupiah.
Adapun barang bukti obat yang diamankan, sebanyak 255 butir obat dari berbagai merek, kapsul tanpa merek sebanyak 5.700 butir, bahan obat sebanyak 19 toples serta enam kemasan kapsul kosong.
Kasat Narkoba AKP Sukadi menambahkan, selain dua pelaku, Polres Kudus juga masih memburu salah seorang pelaku lagi.
“Pelaku yang masih menjadi daftar pencarian orang tersebut merupakan dalang dari praktik usaha obat ilegal tersebut,” ujarnya.
Pengungkapan kasus obat ilegal tersebut, merupakan hasil kerja sama dengan Kodim 0722/Kudus.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara