Awalnya, Kodim Kudus mengamankan belasan orang beserta dua layang-layang yang bermotif bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Kasus warga Aceh menerbangkan layang-layang bermotif bendera GAM di tanah kosong di lingkungan Perumahan Jember turut Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus itu, terungkap pada Rabu (27/12) pukul 13.30 WIB.

Setelah diserahkan ke Polres Kudus, akhirnya terungkap adanya peredaran obat tanpa tidak dilengkapi izin edar dari BPOM.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara