Awalnya, Kodim Kudus mengamankan belasan orang beserta dua layang-layang yang bermotif bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kasus warga Aceh menerbangkan layang-layang bermotif bendera GAM di tanah kosong di lingkungan Perumahan Jember turut Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus itu, terungkap pada Rabu (27/12) pukul 13.30 WIB.
Setelah diserahkan ke Polres Kudus, akhirnya terungkap adanya peredaran obat tanpa tidak dilengkapi izin edar dari BPOM.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara