Jakarta, Aktual.co — Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri 50 Cakranegara.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami dapatkan, tersangkanya ada dua, yaitu kepala sekolahnya dan bendahara,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Agus Dwi Ananto di Mataram, Senin (11/5).
Agus menjelaskan, kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil temuan penyidik yakni adanya indikasi tindak penyelewengan dalam pengadaan alat-alat kebutuhan sekolah.
“Alat bukti yang menetapkan keduanya menjadi tersangka diantaranya nota atau kuitansi pembelian yang diduga fiktif, dari alat bukti itu dikuatkan kembali oleh keterangan para saksi,” kata dia.
Saksi-saksi yang diperiksa oleh pihak penyidik berasal dari pihak guru maupun pihak ketiga penjual barang dan jasa. “Saksi yang diperiksa adalah pihak yang bersangkutan dengan alat bukti yang kami temukan.”
Lebih lanjut, mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan pasti dari pihak BPKP Provinsi NTB.
“Analisa penggunaan anggarannya sudah kami koordinasi dengan tim BPKP, tinggal menunggu hasilnya,” kata Agus.
Sementara itu, jumlah kerugian negara yang diperoleh dari hasil analisa tim penyidik Satreskrim Polres Mataram diperkirakan mencapai Rp300 juta.
“Iya, itu hasil analisa penyidik, diperkirakan angkanya mencapai Rp300 juta, tapi kita tunggu saja hasil tim BPKP,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu