irektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, memberikan keterangan terkait peluru nyasar ke Gedung DPR, dan menetapkan dua tersangka di Jakarta, Selasa (16/10).

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial IAW san RMY, terkait penembakan peluru nyasar pada dua ruangan anggota DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

“Keduanya diduga lalai saat latihan menembak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Selasa (16/10).

Kombes Nico menjelaskan penyidik menelusuri bukti proyektil peluru senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan peluru milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan proyektil peluru tersebut identik dengan peluru yang digunakan tersangka latihan di lapangan tembak senayan.

Nico menyatakan tersangka IAW dan RMY dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9-19 buatan Austria warna hitam cokelat, tiga buah magazine berikut tiga kotak peluru ukuran 9-19. Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, dan satu kotak peluru ukuran 40.

Sebelumnya, dua tembakan peluru nyasar di ruangan anggota DPR RI Wenny Waraow dan Bambang Heri Purnama pada Senin sekitar pukul 14.40 WIB.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: