Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan pejabat Pelindo III Cabang Tanjung Perak berinisial EH sebagai tersangka kasus dugaan penodongan senjata menyerupai pistol terhadap karyawan di salah satu mal di Surabaya.

“Polisi sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa EH secara marathon hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan di Mapolrestabes, Minggu (6/12).

Meski tersangka adalah seorang pemimpin di perusahaannya, kata dia, polisi mengaku profesional dan tidak membeda-bedakan pemeriksaan dengan tersangka lain.

Oleh polisi, tersangka dijerat pasal 335 KUHP tentang tindakan tidak menyenangkan yang disertai ancaman, termasuk saat ini sedang mempelajari keterlibatan tersangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby