Jakarta, Aktual.com – Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Saiful Jamil. Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2).

“Benar yang bersangkutan (SJ) telah ditetapkan tersangka, bakal kami lakukan penahananan,” ujarnya.

Polisi menjerat Saipul Jamil dengan pidana pasal 82 UU Perlindungan Anak. Saipul terancam dengan pidana maksimal 15 tahun bui.

Seperti diketahui, Saiful masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading. Saiful juga sudah mengakui perbuatannya. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan juga melakukan visum pada korban.

Penyanyi dangdut kondang Saipul Jamil ditangkap kepolisian Kelapa Gading karena telah melakukan tindakan asusila terhadap ABG laki-laki di rumahnya yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona pada saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/2) siang.

“Iya, betul yang bersangkutan (SJ) saat ini masih diperiksa,” ujar Bolly, Jakarta, Kamis (18/2)

Artikel ini ditulis oleh: