Jakarta, Aktual.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan Meydi Juniarto alias MJ (60) sebagai tersangka kasus tabrak lari produser RTV Raden Sandy Syafieq. MJ menabrak Sandy saat tengah bersepeda dengan mobil SUV miliknya.

“Benar (telah ditetapkan sebagai tersangka),” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (11/2).

Sebelumnya diberitakan Meydi menyerahkan diri dan datang ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, Sabtu (10/2) siang. Atas kedatangannya, polisi pun mengapresiasi meski menyesalkan dirinya tidak berhenti saat setelah menabrak.

“Dengan dia datang ke Subdit Gakkum itu kan merupakan suatu inisiatif yang baik. Dalam undang-undang, orang yang mungkin terlibat dalam kecelakaan, pertama, harus menghentikan kendaraan, kemudian menolong korban, yang ketiga lapor polisi. Yang bersangkutan kita belum menetapkan tersangka,” jelas Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seusai olah TKP di lokasi, Sabtu (10/2).

Polisi kini telah selesai melakukan olah TKP. Budiyanto, mengatakan, kecepatan SUV yang menabrak Sandy diperkirakan mencapai 60 Km/jam.

“Diperkirakan saat itu kecepatan mobil mencapai 60 km jam,” kata Budiyanto.

“Itu pernyataan interogasi sementara pengemudi, tapi kan belum bisa dipastikan. Hasilnya sekitar 2 hari atau 3 hari,” sambungnya.

Kecelakaan maut tersebut terjadi Sabtu (10/2) sekira pukul pukul 06.20 WIB. Korban yang saat itu tengah bersepeda bersama temannya, Maulana, ditabrak mobil SUV Dodge Journey berpelat nomor B 2765 SBM yang dikemudikan Meydi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs