Jakarta, Aktual.com – Kasus penipuan yang menyeret nama artis Baim Wong aparat kepolisian Polres Jakarta Utara menetapkan dua orang tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, penipuan yang dilakukan dua tersangka berinisial MZ dan LH ini berkedok Indonesia giveaway Baim Wong dan Paula.
Sudjarwoko menerangkan kalau kasus ini berawal dari hari pada Jumat (11/12) sekitar pukul 02.00 WIB pada saat Tim Tiges Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan patroli di wilayah Terminal Tanjung Priok.
“Tim Tiger yang patroli melihat ada dua orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan. kemudian didekati oleh tim dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12).
Kemudian ketika yang bersangkutan diperiksa, Sudjarwoko menyebut, kedua tersangka mencoba menghapus suatu yang ada di Handphonenya tersebut.
“Mereka mencoba untuk menghapus sesuatu di handphonenya. Lalu terjadilah perebutan antara tim dengan tersangka. Setelah berhasil diambil diamankan handphone oleh anggota dilihat WA nya di situlah baru dijumpai ada satu buah percakapan yang merupakan penipuan di mana yang bersangkutan menjadi baim yang menawarkan Indonesia giveaway dengan memberikan imbalan sebesar 30 juta,” jelas Sudjarwoko.
Penipuan tersebut dengan modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong. Setelah membuat akun tersebut kemudian yang bersangkutan masuk ke grup Indonesia Giveaway.
Dalam grup tersebut parankorban di janjikan dengan pemberian imbalan sebesar Rp 30juta,-.
“Untuk bisa ikut maka harus melakukan percakapan WhatsApp dengan nomor handphone yang diberikan. Setelah melakukan disitulah tipu daya itu diterapkan yaitu para korban ini diminta untuk mentransfer jumlah uang Rp100.000 ke rekening atas nama LH rekening BCA dan rekening BNI atas nama MZ”, terang Kapolres.
Setelah itu kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i