Jambi, Aktual.com – Polisi menetapkan tiga manajer perusahaan perkebunan kelapa sawit, sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
“Selain sangkaan kelalaian, penyidik juga masih terus menelusuri motif lain di balik peristiwa kebakaran yang meluas di areal-areal perkebunan perusahaan tersebut,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Lutfi Lubihanto, Kamis (8/10).
Ketiga tersangka pembakaran hutan dari pihak perusahaan di Jambi itu adalah MN yang menjabat sebagai Manajer atau Kepala Operasional PT RKK di Kabupaten Muaro Jambi, PL selaku Manajer Operasional PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan PB selaku Manajer Lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo.
“Ketiganya manajer perusahaan perkebunan itu ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap juga sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran lahan di areal mereka,” ujar Lutfi.
Kapolda mengungkapkan bahwa berdasarkan satelit citra landsat, kebakaran di areal PT ATGA sudah mencapai 1.000 hektare selama periode Juli-Agustus 2015, sedangkan kebakaran di areal PT RKK sekitar 600 hektare.
Pihak Polda Jambi juga memastikan seluruh perusahaan tersebut terbukti lalai dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya melibatkan sejumlah saksi ahli antara lain dari Dinas Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika di Jambi.
Mengenai motif-motif lain di balik kebakaran lahan areal kebun perusahaan, pihak Polda Jambi masih menelusuri jika ada keterkaitan dengan kepentingan klaim asuransi atau membakar lahan untuk penghematan biaya produksi.
Selain tiga tersangka dari tiga perusahaan itu, penyidik juga menelusuri 12 perusahaan lain di bidang perkebunan, hutan tanaman industri, dan hak pemanfaatan hutan (HPH).
Polda Jambi sebelumnya menetapkan tersangka pembakar lahan dari perorangan sehingga total sudah ada sebanyak 20 kasus yang ditangani dengan melibatkan 28 tersangka.
Hasil data citra Landsat selama musim kebakaran tahun ini menunjukkan areal terbakar banyak menyebar di wilayah kelola perusahaan. Bahkan, kebakaran di sejumlah lokasi terjadi berulang hampir setiap tahun.
Lahan milik PT ATGA, PT JA, PT RKK, PT KU dan PT EMAL yang merupakan lima perusahaan perkebunan yang menjadi penyumbang titik panas terbesar untuk areal perkebunan skala besar di Provinsi Jambi.
Artikel ini ditulis oleh: