Timika, Aktual.com – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran dana insentif guru, dengan tahun anggaran 2015 di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, ketiga tersangka berperan penting saat penyaluran dana insentif guru pada Desember 2015 yang memicu terjadi aksi protes guru-guru di SMP Negeri 2 Timika dan Kantor Bank Papua Cabang Timika.
“Ada tiga orang yang menjadi tersangka,” kata Victor di Timika, Senin (12/12).
Victor enggan menyebut secara rinci identitas ketiga tersangka tersebut. Polres Mimika, katanya, akan berupaya agar berkas tahap satu ketiga tersangka tersebut segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Timika dalam bulan Desember ini.
“Kalau bisa kita kejar bulan ini juga berkas tahap satunya sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.”
Menurut dia, pembuktian tentang adanya dugaan praktik korupsi dalam pembayaran dana insentif guru di Dispendasbud Mimika tahun anggaran 2015 sudah lengkap.
Penyidik juga telah mengantongi hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua terkait kasus tersebut.
Indikasi terjadi praktik korupsi dalam pembayaran dana insentif guru-guru di Kabupaten Mimika pada Desember 2015 terungkap setelah sejumlah guru menggelar aksi unjuk rasa di beberapa tempat di Kota Timika yaitu di depan Bank Papua dan depan SMP Negeri 2 Mimika.
Guru-guru yang menggelar aksi unjuk rasa itu merasa tidak puas karena tidak menerima dana insentif dari Pemkab Mimika. Padahal rekan-rekan mereka yang lain menerima dana tersebut.
Pembayaran dana insentif guru-guru di Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD setempat dilakukan dua kali dalam setahun.
Pembayaran insentif guru di Mimika dibagi dalam empat kategori yaitu sekolah dalam kota Rp9 juta guru-semester, sekolah pinggir kota Rp9,6 juta-guru-semester, sekolah jauh dari kota Rp12 juta-guru-semester dan sekolah sangat jauh dari kota Rp15 juta-guru-semester.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu