Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menetapkan tiga warga Sukamulya Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi tersangka pada saat pengukuran lahan Bandara, Kamis (17/11).

“Kami tetapkan tiga warga menjadi tersangka dikarenakan melawan petugas dan yang tiga sudah dilepaskan karena tidak ada bukti,” kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (19/11).

Ia menuturkan dari enam warga yang diamankan hanya tiga ditetapkan menjadi tersangka, karena mereka terbukti melawan petugas.

Penetapan tersangka ini tidak asal, namun sudah ada buktinya, dimana ke tiga warga itu telah melanggar pasal 211 KUHP.

“Mereka jadi tersangka karena terbukti melawan petugas sesuai pasal 211 KUHP,” tuturnya.

Yusri menambahkan sampai saat ini kondisi di Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati sudah aman, meskipun demikian pihak Polisi masih menjaga, untuk memastikam keadaan terkendali.

“Tinggal dari Polres dan Polsek saja yang berjaga disana,” tambahnya.

Ia melanjutkan kerusuhan yang terjadi saat pengukuran lahan di Majalengka karena adanya penolakan segelintir warga.[Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid