Jakarta, Aktual.Com-Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, jika dianggap mengganggu pengguna jalan pihaknya akan menindak tegas pengemudi bus yang memakai suara klakson berlebihan yang kini tengah trend di perbincangan dengan sebutan telolet.
Sanksi yang akan diambil kata Budiyanto yakni peneguran, menilang, dan bahkan sampai pencopotan atribut klakson itu.
Bunyi klakson kendaraan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2015, disebutkan klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Selain itu, aturan juga tercantum pada Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 69 diatur, suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Sedangkan dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















