“Tindakan itu adalah penyalahgunaan kekuasaan yang tidak masuk akal dan menyoroti keadaan tidak menentu dalam menghadapi pegiat hak asasi di negara ini,” kata Sekretaris Jenderal Amnesti Salil Shetty.
Dalam tindakan keras terhadap keamanan, setelah terjadi percobaan kudeta pada Juli 2016, Turki telah memenjarakan lebih dari 50.000 orang yang kini tengah menunggu persidangan, dengan 150.000 ditangguhkan atau diberhentikan dari pekerjaan mereka.
Lebih dari 240 orang tewas dalam pemberontakan gagal dan pemerintah mengatakan bahwa pengamanan diperlukan mengingat ancaman berat, yang dihadapi Turki.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby