Bos PT SBL Aom Juang Wibowo bersama stafnya Ery Ramdan diciduk Polda Jabar. Mereka diduga menipu 12 ribu calon jemaah umrah. Dari 12 ribu jemaah, PT SBL meraup Rp 300 miliar. Polisi menduga uang tersebut digunakan untuk keperlian pribadi.
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.