Bos PT SBL Aom Juang Wibowo bersama stafnya Ery Ramdan diciduk Polda Jabar. Mereka diduga menipu 12 ribu calon jemaah umrah. Dari 12 ribu jemaah, PT SBL meraup Rp 300 miliar. Polisi menduga uang tersebut digunakan untuk keperlian pribadi.