Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Resor Lampung Timur menutup tambang pasir ilegal yang telah lama beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Lampung Timur sampai pengelolaan penambangan pasir ilegal itu memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Juni Duarsyah di Sukadana, Selasa (24/11), menegaskan Polres Lampung Timur telah menutup tambang pasir ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Lampung Timur sejak Senin (23/11).
“Sudah kami tutup kemarin (23/11) dan dipasangi police line serta hari ini juga Dirkrimsus Polda Lampung turun membantu menutup tambang pasir ilegal tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, penutupan tambang pasir itu karena para pengusaha pasir tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan setempat.
Dia mengatakan, penutupan tambang ilegal itu bersifat sementara sampai para pengusaha penggali pasir ilegal itu memiliki izin resmi dari Dinas Pertambangan setempat.
“Kami hentikan sementara hingga perizinan penambang pasir itu terpenuhi,” ujarnya.
Juni menyatakan, pihaknya akan segera meminta Dinas Pertambangan setempat agar segera mendata para penambang pasir ilegal tersebut dan menyosialisasikan perizinannya.
“Kami sifatnya membantu Dinas Pertambangan agar melakukan pendataan dan menyosialisasikan perizinannya,” katanya.
Saat ini, beberapa wilayah di Kabupaten Lampung Timur merupakan kawasan penambangan pasir besar-besaran dan diduga ilegal.
Wilayah penambangan pasir ini tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Labuhan Maringgai dan Kecamatan Pasir Sakti, dengan lokasi penambangan pasir tersebar di beberapa desa di kecamatan ini.
Akibat penambangan pasir ini meninggalkan kubangan air besar dan dalam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar terutama anak-anak, karena lokasinya tidak jauh dari permukiman warga.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2015 lalu, Komisi III DPRD Lampung Timur telah meminta pemerintah kabupaten setempat segera menutup penambangan pasir di kabupaten ini.
“Penambangan pasir itu sudah berlangsung lama, kami menerima pengaduan dari masyarakat, sehingga kami turun ke lapangan selama dua hari,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Azzhoeri.
Ia menegaskan berdasarkan hasil dengar pendapat Komisi III dengan instansi terkait, para penggali pasir yang ada di Lampung Timur ini tidak memiliki izin dan tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur.
Menurut dia, tidak masuknya penerimaan asli daerah dari aktivitas penambangan liar telah merugikan Pemkab Lampung Timur, sementara potensi pasir tersebut diambil oleh para pengusaha pasir ilegal.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi III menyimpulkan para pengusaha pasir dalam melakukan aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal. Mereka tidak memiliki izin dan tidak mematuhi peraturan pemerintah.
Anggota Komisi III ini juga mengkhawatirkan kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir dan kerusakan infrastruktur jalan akibat muatan kendaraan pasir yang tiap hari beroperasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan