Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri enggan membeberkan siapa pihak pelapor kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2014 dan 2015 di Pemprop DKI Jakarta yang kemudian menghadirkan calon wakil gubernur Sylviana Murni sebagai saksi.

“Yang pasti pengaduan masyarakat. Tentu personal,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jumat (20/1).

Menurut dia, Polri siap menindaklanjuti semua laporan masyarakat. Bahkan jika laporan yang masuk berbentuk surat kaleng, Polri akan mendalaminya.

“Pengaduan bisa tertulis. Bisa dengan mengirim surat, bahkan surat kalengpun yang tanpa identitas tentu kita verifikasi. Verifikasinya melalui penyelidikan,” kata Martinus.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sebelumnya menerbitkan surat pemanggilan terhadap Sylviana Murni. Pemeriksaan ini disebutkan perihal kasus pengelolaan dana bansos DKI Jakarta pada 2014 dan 2015.

Pemanggilan kepada pasangan Agus Yudhoyono ini tercantum pada surat 8/PK-86/I/2017/Tipidkor‎ per tanggal 18 Januari 2017. Surat ini ditandatangani langsung oleh Dirtipidkor Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Dalam surat tersebut, penyelidikan bermula atas laporan informasi LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Kemudian pemanggilan kepada Sylvi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor pada 6 Januari 2017.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: