Warga yang dirampas uangnya total sebanyak Rp107,5 juta, dengan rincian S sebesar Rp7,5 juta, M sebesar Rp1,5 juta, P sebesar Rp1 juta, B sebesar Rp3,2 juta, P sebesar Rp500 ribu, B sebesar Rp30 juta, J sebesar Rp2,8 juta, BT sebesar Rp5,5 juta, A sebesar Rp3 juta, MT sebesar Rp25 juta, Z sebesar Rp7,5 juta, D sebesar Rp3 juta, S sebesar Rp4 juta, Y sebesar Rp2 juta, YM sebesar Rp6,5 juta.

Sementara itu warga yang perhiasan emasnya dirampas totalnya sebanyak 254,4 gram dengan rincian, R seberat 10 gram, YP seberat 5,4 gram, MT seberat 40 gram, PP seberat 18 gram, S seberat 70 gram, K seberat 11 gram, YM seberat 100 gram.

Ahmad mengatakan data tersebut menunjukan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KKB untuk itu harus ditindak tegas dengan hukum yang berlaku.

Sementara ini, Satgas Terpadu penangana akan terus melakukan penindakan terhadap kelompok KKB yang telah menyebabkan sebanyak 1.300 warga asli Papua dan pendatang dari luar Papua terisolir selama hampir tiga pekan terakhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara