Jakarta, aktual.com – Apartemen yang dimiliki oleh Firli Bahuri di Darmawangsa, Jakarta Selatan, menjadi sasaran penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang terjadi beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh penyidik selama penggeledahan tersebut.

“Ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (14/12).

Ade tidak memberikan rincian mengenai barang bukti yang disita selama penggeledahan. Dia menegaskan bahwa informasi tersebut termasuk dalam materi penyidikan.

“Mohon maaf materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya. Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan,” ujarnya.

Penggeledahan apartemen di Darmawangsa dilakukan pada Selasa (5/12) lalu, dan kepolisian juga melakukan pemeriksaan di lokasi lain terkait kasus tersebut. Tempat-tempat yang telah diperiksa melibatkan rumah pribadi Firli Bahuri di Bekasi dan rumah rehat di Jalan Kartanegara No 46.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebelumnya menyatakan bahwa Firli dihadapkan pada dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi, seperti pemerasan, gratifikasi, atau suap. Firli diduga terlibat dalam pemerasan yang terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI antara tahun 2020 hingga 2023.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menyatakan bahwa Pasal 12 B ayat 2 menetapkan hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain