Bandarlampung, Aktual.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar dua gudang di Sidomulyo, Lampung Selatan, yang diduga sebagai tempat pemalsuan bahan bakar minyak (BBM). Pelaku berinisial W (41) diduga mengoplos BBM dengan zat kimia pewarna tekstil.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa penangkapan W dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Ditreskrimsus. “Dua gudang yang diduga sebagai lokasi pengoplosan ini milik saudara W,” ujar Umi saat konferensi pers di Lampung Selatan, Jumat (25/8).
Dari operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan bukti berupa 264 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM oplosan, dengan total sekitar 8,9 ton. Selain itu, dua unit motor juga berhasil disita.
Umi menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyatakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal enam puluh miliar rupiah bagi siapa saja yang memalsukan BBM dan Gas Bumi. Adapun Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa BBM yang dipasarkan harus memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan