Jakarta, Aktual.com – Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan mengungkap adanya gudang narkoba di sebuah sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono di Jakarta, Selasa (15/1) menerangkan, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu-sabu total 355,56 gram serta psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.

“Tiga tersangka kami amankan, ditangkap di lingkungan sekolah,” ujar Joko.

Tiga tersangka, yakni berinisial AN, kemudian DL dan CP yang masing-masing merupakan adik dan kakak dari salah satu pejabat sekolah yang diketahui menjadi gudang penyimpanan narkoba.

Penangkapan mereka serta pengungkapan gudang narkoba di sekolah dilakukan pihak Jepolisian pada Kamis (10/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Joko menerangkan, anggota Satuan Narkoba Polsek Kembangan saat berpatroli di wilayah perbatasan Kembangan dan Kebon Jeruk mendapati satu tersangka, yakni AN.

AN diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan dan diketahui positif menggunakan narkoba dari tes urine. Polisi menemukan plastik obat kosong, diduga bekas menyimpan sabu-sabu.

Tersangka AN saat diamankan menunjuk tempat-tempat dirinya bertransaksi narkoba.

Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan melakukan pengembangan kasus hingga menangkap tersangka DL dan CP di sebuah sekolah di kawasan Kembangan Jakarta Barat yang menyimpan narkoba, psikotropika golongan IV dan obat daftar G.

“Yang bersangkutan adalah karyawan di sekolah tersebut dan alumni dari sekolah tersebut. Kakak beradik anak kandung dari pengurus sekolah tersebut,” ujar Joko.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat total 355,56 gram dengam satu set alat hisap sabu, dan dua tinbangan digital.

Sedangkan psikotropika golongan IV dan obat-obatan daftag G diantaranya aprazolam, mercy nerlopam, mercy valdimex, mercy atarax, dumolid, calmlet aprazolam, hexymer 2, dan tramadol.

“Apabila digunakan sembarangan, (obat-obatan) menimbulkan efek mabuk atau nge-fly,” tutur dia.

Joko menyebutkan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah narkoba tersebut dijual oleh para tersangka ke murid-murid sekolah.

Kepada ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sunsidier 112 (2) juncto 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

Mereka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin