Jakarta, Aktual.com – Polisi menyatakan bahwa kematian Tri Fattah Firdaus, petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, yang terjatuh dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Tangerang, tidak disebabkan oleh bunuh diri. Mereka menyimpulkan bahwa WN Korea Selatan, Kim Dal Joong, adalah pelaku pembunuhan dalam kasus ini.

Peristiwa tersebut diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan oleh ahli dari berbagai bidang ilmu.

“Dari keidentikan beberapa alat bukti dengan multi disiplin ilmu menyatakan bahwa meninggalnya korban Tri Fattah Firdaus akibat dibunuh tersangka Kim Dal Joong,” ujar Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12).

“Kemudian berdasarkan scientific crime investigation, dari kolaborasi interprofesi ini bersama dengan pemeriksaan penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan yang dilakukan tersangka Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan,” tambahnya.

Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) telah mengevaluasi kepribadian korban dan pelaku. Berdasarkan analisis mereka, terungkap bahwa Kim Dal Joong, tersangka dalam kasus tersebut, menunjukkan perilaku agresif yang dapat dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol.

“Termasuk sisi korban sudah dianalisis, kepribadian korban tidak terindikasi melakukan bunuh diri. Jadi dari sisi pelaku dan korban sudah dianalisis,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih