Semarang, Aktual.co — Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan Turino, suami siri Sartini sebagai tersangka yang diduga tega meracuni dengan memakai air keras. Pelaku mengakui saat proses identifikasi dan olah TKP di kamar nomer 5, kamar Gatot Soebroto, Kompleks Balai Rehabilitasi Sosisal (Resos) Mardi Mulyo I Semarang di Jalan Mulawarwan, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
“Polisi tadi menemukan surat atau catatan harian saat memeriksa pelaku di kamar Sartini,” kata pembimbing Balai Resos Mardi Mulyo I Semarang UPTD Dinas Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di TKP Sabtu (21/3).
Dalam catatan harian itu yang ditulis Turino berisi potongan kalimat, “Saya melakukan ini,  karena Sartini sudah tidak mau dipegang sama aku. Karena Sartini sudah ada pendamping yang lain di Balai ini. Saya tahu itu semua dengan mata kepalaku.”
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Soegiharto mengungkapkan, bahwa pihaknya  menemukan catatan harian atau tulisan tersebut.
Namun demikian, dirinya akan memastikan dahulu mengenai tulisan pelaku yang ditulis pelaku ada motif kecemburuan dengan sesama penghuni Resos. Selanjutnya, kemudian pelaku meracuni istri sirinya Sartini dengan tangannya sendiri.
“Kami akan memastikan terlebih dahulu. Tulisan siapakah itu. Tulisan korban atau tulisan suami sirinya yang diduga sebagai pelaku,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sartini (39) warga asal Kemuning, Kecamatan Pandansari, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditemukan tewas di atas tempat tidurnya dalam kondisi mulut berbusa.

Artikel ini ditulis oleh: