Jakarta, Aktual.com – Resor Metro Tangerang Selatan Kota mengungkap motif perundungan terhadap siswa di sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, yakni terkait dengan tradisi dan korban dituding membocorkan keberadaan geng yang ada di sekolah tersebut.
“Motif pertama terjadi pada tanggal 2 Januari, para pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung ke dalam suatu kelompok,”kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).
Alvino menjelaskan kronologis kejadian pada tanggal 2 Januari 2024 dimulai di Warung Ibu Gaul (WIG) di sekitar Binus School Serpong.
“Ketika itu 12 pelaku yang tergabung dalam kelompok geng ‘TAI’ secara bergantian melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban,” kata Alvino.
Pelaku melakukan aksi intimidasi ini dengan alasan tradisi untuk bergabung atau masuk ke dalam kelompok geng ‘TAI’.
Selanjutnya, motif kedua terjadi pada tanggal 13 Januari 2024, ketika para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudara anak korban.
“Para pelaku berjumlah enam orang yang mengetahui bahwa anak korban bercerita tersebut tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban. Akibatnya anak korban mengalami ketakutan, tertekan dan stres akut, ” kata Alvino.
Keempat tersangka dan delapan anak yang terlibat konflik dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Resor Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat.
Alvino menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
Selain itu, setidaknya 17 saksi telah diperiksa terkait kasus perundungan terhadap siswa Binus School Serpong.
“Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut, ” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan