“AS mengaku berbagai merek jamu yang dia produksi menggunakan bahan yang sama berupa campuran tepung kunyit dan paracetamol yang selanjutnya dimasukkan ke dalam kapsul kosong. Jamu yang diproduksi AS didistribusikan ke hampir seluruh wilayah Jawa dan omzetnya mencapai kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan,” kata Kapolres.

Menurut dia, penggunaan bahan kimia obat sebagai bahan campuran jamu sangat berbahaya jika dikonsumsi.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka AS bakal dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat jika ada keluhan terkait dengan kesehatannya, silakan berkonsultasi dengan dokter sehingga akan mendapat resep obat sesuai dengan keluhannya,” kata Kapolres.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara