Jakarta, Aktual.co — Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil mengungkap penyelewengan 1.100 liter bahan bakar minyak jenis premilum dan solar bersubsidi. 1.100 liter bahan bakar minyak bersubsidi tersebut, terdiri atas 300 liter bensin dan 800 liter solar.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (9/6).
Dia menjelaskan, kelima tersangka yang dicokok pada Jumat (5/6) lalu itu yakni Mu 42 tahun, NM 32 tahun, AP 41 tahun, No 35 tahun, dan ES 26 tahun. Mereka merupakan warga setempat. Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu mobil Mitsubishi Strada dan satu mobil bak terbuka L300.
Guntur mengatakan, modus yang digunakan para pelaku dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi, yakni dengan cara membeli BBM dari stasiun pengisian bahan bakar umum setempat dengan harga subsidi.
Para pelaku bergantian membeli BBM dengan menggunakan jerigen dan mengumpulkannya. Saat BBM terkumpul dalam jumlah yang besar, pelaku lalu menjual BBM tersebut ke perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut dengan harga nonsubsidi.
Guntur mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Upaya penggelapan BBM bersubsidi untuk dijual ke perusahaan juga pernah diungkap oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau pada Mei 2015. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan empat truk tangki berkapasitas 16.000 liter tersebut bernomor polisi BM 8465 MU, BM 9629 RO, BM 8220 DU, dan BM 9318 ME dan menetapkan sembilan orang tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu