Medan, Aktual.com — Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu mengungkap praktik perampokan, yang terjadi di kantor Grapari Telkomsel Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pengungkapan kasus itu, kepolisian telah menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam perampokan dan penadahan hasil rampokan tersebut.

Menurut Helfi, peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (25/2) sekitar pukul 05.35 WIB sesuai pelaporan manajemen perusahaan yang berada di Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, tersebut.

Dalam peristiwa itu, pelaku menggasak uang tunai Rp49 juta lebih dan 25 unit telepon genggam dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.

Setelah mengumpulkan seluruh keterangan dan barang bukti, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskim Polres Labuhanbatu AKP Hady Siagian menemukan titik terang, untuk mengungkap kasus perampokan tersebut.

Proses pertama dilakukan dengan penangkapan pada Kamis (17/3) terhadap DM (32) di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan, yang merupakan penadah hasil kejahatan.

Kemudian pada Jumat (18/3), pihak kepolisian menangkap PIT (20) warga Jalan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Piinang, Labuhanbatu Selatan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui tersangka berperan sebagai pemantau situasi dalam perampokan tersebut. Diketahui pula keterlibatan pamananya ARR (28), yang merupakan pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Labuhanbatu Selatan.

Dalam penangkapan terhadap ARR, ditemukan barang bukti berupa tiga buah linggis berukuran besar dan empat buah obeng berukuran besar yang dipergunakan untuk membongkar brankas.

Ditemukan juga tiga buah tas ransel yang bertulisakn Telkomsel Point milik Grapari Telkomsel Kota Pinang. Tim yang dipimpin Kasat Reskim Polres Labuhanbatu AKP Hady Siagian masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu