Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Kota Medan mengungkap peredaran narkoba di salah satu hotel di Jalan Sei Batang Hari Medan, Sabtu (13/12) yang melibatkan mantan personel Polri.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Minggu (14/12), mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan pihak kepolisian yang berlanjut dengan penangkapan dua tersangka pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu kamar hotel.
Dari dua tersangka berinisial ‘AM’ dan ‘RS’ tersebut, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti uang Rp40 juta yang disiapkan untuk membeli sabu dari seseorang dengan nama Andi 88.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita satu pucuk senjata jenis airsofgun model makarov dan satu mobil.
Dari pengembangan yang dilakukan, pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka di lobi hotel berinisial ‘RS’ yang merupakan mantan personel Polri.
Dari mantan aparat penegak hukum itu, pihak kepolisian mengamankan tujuh butir pil yang diduga ekstasi dan satu paket sabu.
Mantan personel Polri tersebut sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri menuju ke luar tetapi berhasil ditangkap kembali setelah diberikan tembakan peringatan ke udara.
Kemudian, pihak kepolisian menggeledah salah satu kamar di lantai 5 hotel tersebut dan mengamankan dua tersangka yakni Fd dan HP alias Andi 88 dengan barang bukti satu buah bong dan dua butir pil yang diduga ekstasi.
Dalam penggeledahan di kamar lain di lantai 5 tersebut, pihak kepolisian kembali mengamankan tiga tersangka yakni ‘EM’, ‘Ys’, dan ‘RM’ dengan barang bukti dua buah bong dan satu paket sabu.
Secara keseluruhan, ada delapan tersangka yang diamankan, katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















