Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan mendawalkan pemeriksaan terhadap pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, terkait laporannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik dalam menangkap dirinya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
“Sebagai saksi korban, dia (Kaligis) harus diperiksa. Kami akan kirim surat ke KPK,” kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (7/8).
Pemeriksaan Kaligis, kata dia, nantinya akan bisa dilaksanakan di Bareskrim atau KPK. “Apa nanti kita periksa di sini (Bareskrim) atau di KPK, tidak masalah,” ujarnya.
Hingga kini, pihaknya masih mengkaji apakah laporan Kaligis tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. “Kalau unsur-unsurnya terpenuhi, akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Sebelumnya tim kuasa hukum pengacara Otto Cornelis Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Kaligis.
Bermula dari KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka dugaan pemberi suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Kemudian pada 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung menahannya di Rumah Tahanan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu