Kalimantan Tengah, aktual.com – Aksi demonstrasi digelar oleh kelompok aktivis Generasi Muda Pro Demokrasi, Aliansi Masyarakat Barito, serta mahasiswa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (19/3/2025).
Mereka menuntut KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena dugaan politik uang. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Koordinator Aksi, Hefi.
“Kami menuntut agar PSU pada 22 Maret dibatalkan dan paslon yang terbukti melanggar segera didiskualifikasi. Demokrasi di Barut tidak boleh dirusak oleh praktik kotor seperti ini,” tegas Hefi, pada Rabu (19/3).
Menurutnya, dugaan politik uang di Kabupaten Muara Teweh, Barito Utara ini telah merusak moral demokrasi. Oleh karena itu, Ia mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika tuntutannya tidak dihiraukan.
“Kami akan mengajak lebih banyak masyarakat Barut untuk turun ke jalan jika aspirasi kami diabaikan,” ujarnya.
Selain itu, Hefi menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan, karena menurutnya masa depan Barito Utara ada di tangan pemilih.
“Jangan sampai kita memilih pemimpin yang berani mencoreng nama baik demokrasi. PSU bukan solusi yang tepat, justru bisa menimbulkan masalah baru,” lanjutnya.
Menanggapi aksi demonstrasi ini, anggota KPU Kalteng Wawan Wiratmaja akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan politik uang saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Jika terbukti sebagai tindak pidana, maka kasus ini akan dikoordinasikan dengan Gakkumdu, yang terdiri dari Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian.
“KPU tidak memiliki wewenang dalam diskualifikasi pasangan calon. Itu adalah ranah Bawaslu. Kami yakin Bawaslu akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Bawaslu di tempat terpisah membenarkan adanya tindak pidana politik uan yang dilakukan oleh Paslon 02. Mereka telah meneruskan temuan ini ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa pada Rabu (19/3).
Selain itu, Bawaslu Barito Utara juga menyerahkan laporan dugaan adanya pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Provinsi Kalteng.
“Menurut kami, (laporan kasus tersebut) telah terpenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, rekomendasinya kami akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani Bawaslu Kalteng, sesuai kewenangannya,” terang Adam.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano