Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). Pansus kembali memanggil Jaksa Agung untuk dimintai keterangan terkait pernyataan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijadikan dasar oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera memeriksa Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dan mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

“Nanti akan kami tanyakan (Jaksa Agung), tapi itu kan ranah penegakan hukum. Kalau secara politik pasti kami tanyakan, tapi lebih baik kalau diperiksa juga di KPK,” kata anggota DPR Masinton Pasaribu di gedung KPK, Rabu (18/11).

Politikus PDIP ini keheranan dengan sikap KPK, mengapa sampai saat ini Jaksa Agung dan anak buahnya belum juga diperiksa. Pasalnya, nama keduanya keluar dalam persidangan bekas Sekretaris Jenderap Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

“Kenapa tidak didalami? Kita tanyakan juga dong, KPK tumben kok tidak didalami? Siapapun yang disebut dalam pengadilan, KPK panggil dong, jangan tebang pilih, minta klarifikasinya,” keluh dia.

Dalam persidangan Rio, istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti secara gamblang menyebut adanya rencana pemberian uang kepada Jaksa Agung. Evy mengatakan jika dirinya sudah menyiapkan uang sebesar 20 ribu dollar AS. Sedangka Maruli, dia sebut telah menerima uang Rp 30 juta dari OC Kaligis.

Uang tersebut dimaksudkan untuk ‘mengamankan’ nama Gatot dari pusaran korupsi dana Bansos yang memang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu